Pencuri yang Tidak Ridha Dengan Qadha Allah

As-Samarqandi berkata, "Berkenaan dengan firman Allah Swt,

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (al-Maa'idah: 38).
Sebagian ulama menjelaskan, "Barang siapa yang mencuri sepuluh dirham, maka dia dikenakan hukuman potong tangan. Hukuman potong tangan tersebut ditimpakan padanya, bukan karena nilai sepuluh dirham yang sangat berharga, melainkan karena dua hal. Yang pertama, karena dia telah melanggar hak-hak orang muslim. Dan yang kedua, karena dia tidak ridha dengan bagian yang telah diberikan Allah kepadanya, malah berusaha untuk merampas bagian orang lain. Maka dari itu, Allah memerintahkan untuk memotong tangannya, sebagai balasan dari perbuatannya. Juga supaya dijadikan pelajaran bagi yang lain agar senantiasa ridha dengan segala pemberian Allah.
Seyogyanya orang yang beriman selalu ridha kepada apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Sesungguhnya ridha terhadap pemberian Allah adalah salah satu bentuk akhlak mulia yang dimiliki oleh para nabi dan orang-rang saleh.