Asy-Syahid Haram bin Malhan

Imam Bukhari meriwayatkan di dalam shahihnya dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi saw. mengutus Haram –salah seorang saudara laki-laki Ummu Sulaim— bersama tujuh puluh penunggang kuda untuk suatu keperluan. Peristiwa itu adalah setelah pemimpin orang-orang musyrik, Amir Ibnuth Thufail, memberi pilihan kepada Rasulullah saw. dengan tiga hal. Amir berkata...