TOBAT SEORANG AHLI IBADAH DARI BANI ISRAIL


    Ibnu Qudamah dalam kitab at-Tawwabin menyebutkan dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata, “Dahulu di Bani Israil ada seorang yang tekun beribadah di sinagog dan orang itu tinggal di situ dalam kurun waktu yang cukup panjang.
    Pada suatu hari, dia melihat dari atas sinagognya itu ada seorang wanita, hingga dia tergoda dengan wanita itu dan jatuh cinta kepadanya. Dia ingin turun dan keluar untuk mendatanginya, kemudian dia keluarkan kakinya untuk segera turun menemui wanita itu. Namun, Allah dengan rahmat-Nya membuatnya sadar dan dia menyesal.”
    Dia berkata pada dirinya sendiri,  “Apa yang ingin aku kerjakan ini?” Dan ketika dia ingin mengembalikan kakinya masuk ke sinagognya dia berkata,  “Tidak, sekali-kali tidak, kaki yang sudah keluar dan hendak melakukan maksiat kepada Allah mau ingin kembali bersamaku masuk ke sinagogku? Demi Allah itu tidak boleh selama. Maka dia meninggalkan kakinya tergantung di sinagog itu terkena angin, hujan dan matahari sampai akhirnya terpotong-potong dan jatuh.”73
    Penulis berpendapat  bahwa tobat yang dilakukan di bani Israil itu adalah sesuatu yang diperbolehkan adapun dalam syariat kita hal itu telah dihapus semua seperti yang pernah kita sebutkan sebelumnya, dan tobat itu amatlah sangat mudah selama memenuhi syaratnya. Barangsiapa yang bertobat, Allah akan mengampuninya, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat.